Seseorang yang sedang melakukan shalat, kemudian ia lupa (ragu) sudah mendapatkan berapa rakaat, maka ia harus mengambil jumlah rakaat yang terkecil, karena jumlah itu yang sudah pasti dilakukannya.

Sebagai contoh, jika ia ragu sudah dua rakaat atau satu rakaat, maka ia harus mengambil (memilih) yang satu rakaat. Jika ia lupa sudah dapat dua rakaat atau tiga, maka ia harus mengambil (memilih) yang dua rakaat. Jika ia lupa sudah mendapat tiga rakaat atau empat, maka ia harus mengambil (memilih) yang tiga rakaat.

Setelah itu, setelah membaca tasyahud akhir, sebelum salam, hendaknya ia melakukan sujud sahwi. Di dalam sebuah hadits Rasûlullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda :

إِذَا سَهَا أَحَدُكُمْ فِي صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ وَاحِدَةً صَلَّى أَوْ ثِنْتَيْنِ فَلْيَبْنِ عَلَى وَاحِدَةٍ فَإِنْ لَمْ يَدْرِ ثِنْتَيْنِ صَلَّى أَوْ ثَلاَثًا فَلْيَبْنِ عَلَى ثِنْتَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَدْرِ ثَلاَثًا صَلَّى أَوْ أَرْبَعًا فَلْيَبْنِ عَلَى ثَلاَثٍ وَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ

Jika salah seorang diantara kalian lupa ketika shalat, sehingga ia tidak tahu apakah sudah mendapatkan satu atau dua rakaat, maka hendaknya ia menganggap shalatnya barulah satu rakaat, jika ia tidak tahu apakah shalatnya sudah dua ataukah tiga rakaat, maka hendaknya ia menganggap baru melakukan shalat dua rakaat, dan jika ia tidak tahu apakah sudah mendapatkan tiga rakaat atau empat, maka hendaknya ia menganggap baru shalat tiga rakaat.

Kemudian sebelum salam hendaknya ia melakukan sujud dua kali (sujud sahwi). (HR Tirmidzi dan Nasa`i)

Dalam hadits yang lain, Rasûlullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ يُصَلِّيْ جَاءَ الشَّيْطَانُ فَلَبَّسَ عَلَيْهِ حَتَّى لاَ يَدْرِيْ كَمْ صَلَّى، فَإِذَا وَجَدَ ذلِكَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ

Sesungguhnya jika salah seorang dari kalian shalat, setan akan mendatangi dan menggodanya sehingga ia tidak tahu berapa rakaat yang ia telah kerjakan. Apabila salah seorang dari kalian mengalami hal itu, hendaknya ia sujud dua kali (sujud sahwi) dalam keadaan masih duduk (sebelum salam). (HR Bukhari dan Muslim)