Seseorang yang sudah melaksanakan shalat berjamaah boleh melakukan shalat lagi, baik menjadi imam maupun sebagai makmum. Dalam Sahih Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Sayyidina Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu biasa melakukan shalat isya bersama Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dan setelah itu beliau pergi dan mengimami shalat fardhu kaumnya. Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu juga menyebutkan bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam menyaksikan seorang sahabat melakukan shalat sendirian, maka beliau bersabda :

أَلاَ رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ

Tidak adakah seseorang yang ingin bersedekah kepada orang ini ? (Siapa yang ingin bersedekah kepadanya), maka shalatlah bersamanya. (HR Abu Dawud)