Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan bagian dalam adalah membatalkan wudhu. Baik menyentuh kemaluannya sendiri maupun kemaluan orang lain.

Baik kemaluan laki-laki maupun kemaluan perempuan. Baik kemaluan manusia yang masih hidup maupun kemaluan manusia yang telah meninggal (mayat).  Baik kemaluan orang dewasa maupun kemaluan anak kecil.(Lihat Ahmad Ibrâhîm Al-Banhâwî, Al-Jawâhirul Naqiyyah, Dârul Minhâj, Cet.I, 2005, hal.51.)

Dan yang termasuk kemaluan adalah semua bagian dari kemaluan sebagaimana yang kita kenal.  Dan para ulama juga memasukkan dubur sebagai bagian dari yang jika tersentuh membatalkan wudhu.  Adapun menyentuh kemaluan dengan telapak tangan bagian luar tidaklah membatalkan wudhu.

Berikut adalah beberapa hadits yang menyatakan bahwa menyentuh kulit kemaluan adalah membatalkan wudhu.  Rasûlullâh shallallâhu ‘alahi wa sallam bersabda :

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ، وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ مَسَّتْ فَرْجَهَا فَلْتَتَوَضَّأْ

Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka hendaknya dia berwudhu dan setiap wanita yang menyentuh kemaluannya, maka hendaknya dia berwudhu.                                                    

(HR Ahmad)

 

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka hendaknya dia berwudhu.

(Ahmad, Abû Dâwûd, Tirmidzî, Nasâ`î dan Ibnu Mâjah)

 

Imam Bukhârî menyatakan bahwa hadits ini merupakan hadits yang paling sahih dalam permasalahan ini.