Seseorang yang telah mengerjakan shalat witir sebelum tidur dan kemudian di malam hari ia menunaikan shalat tahajjud, maka ia dapat memilih salah satu cara berikut

  1. Ia mengerjakan shalat Sunnah satu rakaat untuk menggenapkan witir yang ia kerjakan sebelum tidur. Penggenapan ini dimaksudkan agar dalam satu malam ia tidak melakukan dua shalat witir. Sebab di dalam sebuah hadits, Rasûlullâh shallallâhu ‘alahi wa sallam bersabda :

    لاَ وِتْرَانِ فِيْ لَيْلَةٍ
    Tidak ada dua shalat witir dalam satu malam.
    – HR Ahmad, Tirmidzî, Abû Dâwûd

    Setelah itu ia dapat menunaikan shalat malam dua rakaat salam, dua rakaat salam, sesuai keinginannya. Setelah itu barulah ia akhiri shalat malamnya tersebut dengan shalat witir.

  2. Ia mengerjakan shalat Sunnah sesuai kebiasaan atau kemampuannya, dan tidak menutupnya dengan shalat witir, karena shalat witir yang ia lakukan sebelum tidur telah cukup mewakili.

Walau kedua cara di atas diperbolehkan, akan tetapi pendapat terkuat menganjurkan agar kita melakukan cara yang kedua, yaitu tidak menggenapkan shalat witir.