Salah satu hal yang membatalkan wudhu adalah bersentuhan kulit pria dan wanita yang telah dewasa dan halal untuk dinikahi, secara langsung, tanpa adanya penghalang yang menutupi kulit salah satu di antara mereka.

Yang dimaksud dengan dewasa adalah yang telah mampu membangkitkan syahwat, meskipun belum mencapai usia baligh.  Timbulnya syahwat bagi kaum pria ditandai dengan ereksi, sedangkan bagi kaum wanita adalah adanya rasa ketertarikan terhadap pria. (Lihat Ahmad bin ‘Umar Asy-Syâthirî, Nailur Rajâ`, Dârul Minhâj, 83)

Seandainya seorang pria dewasa menyentuh kulit gadis kecil yang belum baligh, akan tetapi sudah dapat membangkitkan syahwat (merangsang) pria normal (yang sehat akalnya), maka wudhu keduanya batal.(Lihat Ahmad Masyhûr bin Thâhâ Al-Haddâd, Ad-Durratul Yatîmah, Dârul Hâwî, hal.72)

Jadi jelas sudah, jika suami istri bersentuhan kulit tanpa adanya penghalang yang menutupi kulit salah satu atau keduanya, maka wudhu keduanya batal.  Dalilnya adalah wahyu Allâh berikut :

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allâh tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatNya bagimu, supaya kamu bersyukur.
(QS. An-Nisâ, 4:6)