Perasaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghilangkan sesuatu yang pasti, maksudnya, orang tersebut sudah pasti punya wudhu, kemudian ia merasa (tidak yakin) ada angin yang keluar, maka perasaannya itu tidak dapat membatalkan wudhunya.  Itu adalah was-was.  Hendaknya ia tetap dalam wudhunya dan jangan mengulang-ulangi wudhunya.  Kecuali, jika ia mencium aroma atau mendengar suara buang anginnya tersebut.  Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits yang sahih, suatu ketika Rasulullah shallallâhu ‘alahi wa sallam ditanya tentang seseorang yang sering merasa keluar angin dari duburnya ketika shalat akan tetapi ia ragu hal tersebut buang angin ataukah bukan, maka beliau shallallâhu ‘alahi wa sallam bersabda :

لاَ يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتاً ، أَوْ يَجِد رِيحاً

Hendaknya ia tidak membatalkan shalatnya kecuali setelah mendengar suara (buang gasnya) atau mencium aromanya.
(HR Bukhari dan Muslim)

Ketika menjelaskan kandungan hadits ini, Imam Nawawi radhiyallahu ‘anhu berkata :

Hadits ini merupakan salah satu sumber hukum Islam dan dasar kaidah fiqih yang sangat penting, yaitu segala sesuatu dihukumi sesuai aslinya sampai yakin terjadi yang berlawanan dengannya, dan keraguan yang timbul tidak dapat merubah hukum asalnya.  Sebagai contoh adalah permasalahan dalam bab ini, yaitu seseorang yang yakin berada dalam keadaan suci dan ragu apakah ia berhadats atau tidak, maka ia dihukumi sebagai seorang yang tetap dalam keadaan suci.  Tidak ada bedanya baik keraguan itu muncul di dalam shalat ataupun di luar shalat.  Inilah madzhab kami dan madzhab jumhur ulama salaf dan khalaf.(Lihat Yahyâ bin Syaraf An-Nawawî, Syarhul Muslim, Dârul Fikr, Juz.4 hal.42)